KABARINDO, DEPOK - Pemkot Depok mengizinkan pusat perbelanjaan mal untuk buka meski dengan memenuhi beberapa syarat.
Syaratnya antara lain adalah jam bukan hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas yang hanya 60 persen.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
"Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok," kata Idris.
Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga diwajibkan oleh Pemkot Depok.
Untuk anak di bawah 12 tahun, harus ebsama orang tua dan bukti vaksin minimal sekali.
Beda Operasi
Hal cukup berbeda terjadi untuk tempat hiburan yang ada di dalam mal, dengan dibuka hanya 35 persen.
Sedangkan untuk toko swalayan waralaba, jam maksimal operasi pukul 21.00 WIB.
Pasar rakyat dibuka 60 persen dengan operasi maksimal pukul 20.00 WIB.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan meminta untuk setiap pengelola mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Ada beberapa tempat yang boleh buka 24 jam seperti apotek dan toko obat.
Sumber: Antara
Foto: Antara