Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Teroris di Aceh

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Teroris di Aceh

Hukum & Politik | Sabtu, 23 Juli 2022 | 05:32 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Dugaan Tindak Pidana  Teroris di Aceh

KABARINDO, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari ke-13 orang tersangka tersebut di antaranya 11 dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 "Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022," kata Ramadhan, Sabtu (23/7/2022).

Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka semua memiliki peran yang berbeda.

Sementara itu, dua tersangka JAD yang ditangkap, adalah RI, dan dan MA. Foto :Shutterstock


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER