KABARINDO, MAKASSAR - Gaji karyawan jadi alasan seorang dokter melakukan pemalsuan tes PCR di Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Dokter berinisial CMW (35 tahun) itu mengaku bahwa praktek tersebut untuk menggaji karyawan dan biaya operasional klinik.
Praktek pemalsuan itu duah ia lakukan sejak pertengahan 2021.
Tersangka CMW menjalankan klinik kecantikan di Makassar.
Ia memberi surat hasil PCR dan antigen tanpa melakukan pemeriksaan.
"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujar Komang.
"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih."
Awal Terbongkar
Kasus ini terungkap berasal dari kasus pencurian HP di klinik tersebut.
Penyelidikan justru mengungkap praktik gelap tersebut di klinik itu.
Dokter kecantikan itu memberi iming-iming surat keterangan tanpa pemeriksaan.
PCR dihargain Rp700-900 ribu, sedangkan antigen dihargai Rp200-400 ribu.
Pelaku diancam dengan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Antara
Foto: Antara