KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Rp600 juta kepada kas negara hasil dari dua terpidana korupsi.
Uang ini merupakan pembayaran denda sekaligus uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ujar Fikri.
Ke depannya, pengembalian aset tindak pidana korupsi ini akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata pelaksanaan putusan.
Dua Kasus Korupsi
Dalam kesempatan ini, kasus pertama yang uangnya diserahkan oleh KPK adalah pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp200 juta.
Sisanya, adalah Rp400 juta dari uang pengganti cicilan keenam terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Fathor Rachman total sudah membayar 1,5 miliar dari total kewajiban membayar 3,6 miliar rupiah.
Sumber: Antara
Foto: Antara