KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepala daerah supaya menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.
Hal itu disampaikan menilik pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi diduga melakukan intervensi terhadap proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," kata Ipi.
Adapun konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif antara lain gratifikasi, proses pengangkatan/mutasi.rotasi pegawai, dan pemilihan rekanan kerja.
"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi," katanya.
KPK Minta Penguatan Tata Kelola Pemerintah
Ipi mengatakan bahwa KPK mendorong penguatan tata kelola pemerintah yang baik melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)".
Dua fokus penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK lantas mendorong supaya para kepala daerah bisa berkomitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip 'good governance', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ipi.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara