KABARINDO, PADANG - Seorang kakek ditahan polisi karena diduga mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Kakek tersebut berusia 65 tahun, dan mencabuli perempuan dengan down syndrom berusia 22 tahun.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (29/12) malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Rico.
Kejadian pencabulan terjadi di ladang jagung, tersangka mencabuli korban yang tak bisa melawan.
Seorang warga yang melihat tersangka berduaan dengan korban di ladang jagung kemudian melapor ke keluarga korban.
Keluarga kemudian bertanya apa yang terjadi, korban kemudian mengaku telah dicabuli sang kakek.
Lapor Polisi
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian ditangkap di rumahnya.
Polisi bergerak atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang.
Tersangka akan dijerat Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
Kakek tersebut diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: Antara
Foto: Antara