Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bupati Bangkalan Madura Tiba di Gedung KPK

Bupati Bangkalan Madura Tiba di Gedung KPK

Hukum & Politik | Kamis, 8 Desember 2022 | 06:48 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bupati Bangkalan Madura Tiba di Gedung KPK

KABARINDO, JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dilansir dari Antara, Abdul Latif tiba sekitar pukul 22.40 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang krem dan peci hitam serta menenteng koper.

Abdul Latif memilih bungkam saat ditanya awak media soal kasus yang menjeratnya.

Dengan pengawalan petugas KPK, ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Selain Abdul Latif, tampak juga beberapa tersangka lainnya yang turut dibawa ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Rabu menangkap Abdul Latif dan juga beberapa pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.

Sebelumnya, KPK memeriksa telah memeriksa para tersangka tersebut di Gedung Polda Jatim, Rabu.

KPK membenarkan sedang menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali melalui keterangannya pada Senin (31/10).

Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023. Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER