Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Olahraga > Buntut Penganiayaan Wasit Liga 3, Enam Pemain PS Nene Mallomo Jadi Tersangka!

Buntut Penganiayaan Wasit Liga 3, Enam Pemain PS Nene Mallomo Jadi Tersangka!

Olahraga | Senin, 27 Desember 2021 | 09:31 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Buntut Penganiayaan Wasit Liga 3, Enam Pemain PS Nene Mallomo  Jadi Tersangka!

KABARINDO, ENREKANG –  Gelaran final Liga 3 yang digelar di Enrekang, pada jumat (24/12/2021 lalu  antara PS Nene Mallomo vs PS Gasma Enrekang memakan korban wasit pertandingan yang dianiaya oleh sejumlah pemain. 

Akibat penganiayaan wasit pertandingan tersebut, akhirnya  6 pemain sepakbola klub Liga 3 Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari enam tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan ( Rutan) Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sijaya mengatakan, setelah pihaknya menetapkan enam pemain sebagai tersangka, pihaknya menahan dua di antaranya.

Ke-6 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Romi, yang merupakan wasit yang memimpin laga kompetisi Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enutrekang, masing-masing, Muhammad Ilham Sailamu, Moh Arman, Ilham, Zafwan, Moh Sandan serta Alsari.

 “6 pemain telah kita tetap sebagai tersangka dan dua orang langsung kita tahan yakni, Muhammad Ilham Sailamu dan Moh Arman,” kata Kapolres Enrekang, Minggu (26/12/2021).

Dalam perkara ini kata Andi Sijaya penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, para pemain dan perangkat pertandingan serta unsur PSSI. Kemudian hasil pemeriksaan itu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka.

“Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit,” terangnya.

Ke-6 pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3, lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.


“Kita jerat para tersangka pasal 170 subsidaer 351 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun 7 bulan. Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi yang dapat mencederai sepakbola Indonesia,” pungkasnya.



 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER