KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini telah melimpahkan perkara Adam Deni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
Seperti diketahui, Adam Deni saat ini telah berstatus sebagai tersangka ilegal akses.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA: Vans Perkenalkan Circle Vee: Bantu Ciptakan Planet yang Lebih Baik
Gatot memaparkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada pekan lalu, kemudian berkas dinyatakan lengkap pada Senin (14/2/2022).
Setelah berkas lengkap, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.
Ditangkap Sejak Awal Februari
Adapun Adam Deni telah ditangkap sejak awal Februari lalu. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Akibat perkara tersebut, Adam Deni terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait dengan perkara tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap bahwa penyidik telah memmeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari empat saksi dan delapan ahli.
Sumber/Foto: Antara