KABARINDO, JAKARTA - Personil band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media sosial.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA: Duo FajRi Komentari Drawing All England 2022 yang Dianggap Rugikan Ganda Putra Indonesia
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua.
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Jerinx hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx mendapat vonis tersebut akibat telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Setelah mendapatkan vonis, Jerinx lantas memacakan 7 poin dalam nota pembelaannya.
Sumber/Foto: Kompas.com