Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > BREAKING NEWS : Kejaksaan Agung Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi BBM dan Minyak Mentah, Kerugian Negara Rp197 Triliun

BREAKING NEWS : Kejaksaan Agung Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi BBM dan Minyak Mentah, Kerugian Negara Rp197 Triliun

Berita Utama | 3 jam yang lalu
Editor : Anton CH

BAGIKAN :
BREAKING NEWS : Kejaksaan Agung Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi BBM dan Minyak Mentah, Kerugian Negara Rp197 Triliun

KABARINDO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan (Kejagung) 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara selama periode 2018-2023 mencapai Rp197 yriliun. "Hitungan awal kami kerugian negara mencapai Rp197 triliun,"tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sedangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh Kejagung selama penyidikan, Korps Adhiyaksa memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka.

Modus yang dilakukan yakni melakuka impor produk BBM RON 90 namun dilaporkan RON 92. Selain itu, melakukan impor minyak jatah Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dengan harga yang tinggi. Atas selisihnya kemudian mendapatkan kompensasi dari APBN.

Ketujuh tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) RS, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) YF.

Tersangka lain yang ditahan yakni VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International (KPI) AP. Dari swasta, Kejagung menahan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga Komisaris PT Jenggala Maritim DW. Tersangka lain yakni Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Dirut PT Orbit Terminal Mera YRJ.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER