Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan 15,1 Juta KL Solar

BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan 15,1 Juta KL Solar

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 9 Januari 2022 | 22:04 WIB
Editor : Sarah Anastasia

BAGIKAN :
BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan 15,1 Juta KL Solar

KABARINDO, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyediakan dan mendistribusikan kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder" ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut diatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antarpenyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.

Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022, terbagi menjadi minyak tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan minyak solar (gasoil) sebesar 15.1 Juta KL. Selain itu, hasil Sidang Komite BPH Migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU. (Foto: Pertamina)


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER