Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Besok Vonis Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia Herry Wirawan

Besok Vonis Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia Herry Wirawan

Hukum & Politik | Senin, 14 Februari 2022 | 18:35 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Besok Vonis Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia Herry Wirawan

KABARINDO, JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis. "Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin. Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun sidang vonis tersebut bakal digelar Selasa besok, 15 Februari di PN Bandung, Jawa Barat.

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum. "Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi. Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan. Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Sumber: Antara

Foto: infografis Republika.co.id


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER