KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan menutup sejumlah akses jalan protokol di Jakarta pada malam hari alias crowd free night (CFN).
Sebelumnya, per Sabtu (5/2/2022), ada 10 jalanan Ibu Kota yang ditutup pada pukul 00.00-04.00 WIB sebagai upaya untuk menekan risiko penularan Covid-19 yang kembali melonjak.
Baru empat hari berjalan, pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk tak lagi menerapkan kebijakan CFN mulai Rabu (9/2/2022) tengah malam nanti.
Meski demikian, pihak Kepolisian masih bakal berpatroli untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta Dukung Kebijakan Polda Metro Jaya Tutup Sejumlah Jalan Protokol Ibu Kota
"Mulai hari ini, kegiatan itu (CFN) kami tiadakan terhadap 10 titik yang sebelumnya telah ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, pada Selasa (8/2/2022).
"Ini kami lakukan mengingat masyarakat sudah mulai disiplin sehingga kami mengambil langkah lebih soft dengan mengingatkan lewat patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan."
Zulpan juga mengimbau kepada para pengusaha untuk berpartisipasi dalam penegakan prokes dengan tidak melampaui jam operasional yang telah diatur dalam kebijakan PPKM Level 3.
"Termasuk ke tempat usaha, baik kafe dan sebagainya, untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," ujarnya.
Jika melanggar, pihak Kepolisian tak akan segan untuk menindak termasuk melakukan penyegelan seperti yang sudah beberapa kali dilakukan.
Sejak beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya lewat Direktorat Reserse Narkoba tercatat sudah menyegel sejumlah kafe, bar, atau sejenisnya yang melewati jam operasional.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara