KABARINDO, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022)
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memerinci soal kejadian yang merusak harkat dan martabat di Magelang tersebut.
Diketahui, Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).