Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bareskrim Polri Kembali Panggil Mantan dan Presiden ACT

Bareskrim Polri Kembali Panggil Mantan dan Presiden ACT

Hukum & Politik | Kamis, 14 Juli 2022 | 09:53 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bareskrim Polri Kembali Panggil Mantan dan Presiden ACT

KABARIDO, JAKARTA - Mantan dan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar kembali diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut pada hari ini.

"Jadwal pemeriksaan Kamis 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Selain mereka berdua, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Diketahui, Ahyudin dan Ibnu Khajar total telah diperiksa secara maraton dalam lima hari, sejak hari Jumat pekan lalu dan dilanjutkan pada hari ini.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun, dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER