Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bareskrim Polri Kembali akan Periksa Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Tambahan

Bareskrim Polri Kembali akan Periksa Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Tambahan

Hukum & Politik | Rabu, 6 Desember 2023 | 09:26 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bareskrim Polri Kembali akan Periksa Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Tambahan

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Pada Minggu, 3 Desember 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Trunoyudo dikutip Rabu (6/12/2023).

Sekadar diketahui, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) SYL, pada Jumat 

Pada pemeriksaan pertama itu, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00 - 19.00 WIB.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12).

Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Kombes Arief.

Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.

Keenam, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, pertanyaan seputar aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER