Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Hukum & Politik | Jumat, 8 Juli 2022 | 14:48 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

KABARINDO, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya. Usai ditangkap, tersangka langsung ditahan.

"Iya, kemarin malam sudah ditangkap, ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menjelaskan, Henry ditangkap atas laporan polisi (LP) baru yang disidik oleh pihaknya. Namun, ia belum merincikan lebih lanjut mengenai penangkapan itu.

Menurutnya, Divisi Humas Polri akan menyampaikan secara lengkap mengenai penangkapan tersebut hari ini dalam konferensi pers.

Whisnu menyebutkan, pihaknya baru menahan Henry, sementara Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang juga dibebaskan beberapa waktu lalu belum ditahan.

"Baru satu (tersangka), kami satu-satu dong," ujar Whisnu.

Sebelumnya diketahui, dua tersangka itu sempat bebas lantara terkait dengan proses pemberkasan perkara tersebut. Namun, Polri menyatakan akan menangkap kembali lantaran ada laporan polisi yang telah naik penyidikan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan, telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Di mana, dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.

Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni HS, JI dan SA.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER