Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bahar Smith Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bahar Smith Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Hukum & Politik | Selasa, 4 Januari 2022 | 05:49 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bahar Smith Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KABARINDO, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, Bahar bin Smith resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2021).

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, tambah Arief, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

Arief menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

 "Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," ungkap Arief di Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.

Bahar Smith sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," bebernya.

 Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. Diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar dengan suara lantang menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar.

Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut. Namun begitu, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER