KABARINDO, JAKARTA - Bahar bin Smith (BS) dipastikan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Bahar Smith telah ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
Hasil dari pemeriksaan itu adalah Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Ibrahim, di Bandung, Selasa (4/1/2022).
Sebelum ditahan, Bahar melewati proses pemeriksaan kesehatan seperti swab test antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.
Ibrahim juga mengungkap bawa ke depan Bahar akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Pada penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Awal Mula Kasus Bahar bin Smith
Adapun kasus Bahar bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara