KABARINDO, RIYADH – Kantor berita AFP melaporkan bahwa otoritas Arab Saudi pada Kamis (30/12) memutuskan untuk menerapkan kembali langkah-langkah jarak sosial di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekkah, setelah mencatat jumlah infeksi tertinggi dalam beberapa bulan.
Pihak berwenang Saudi mengatakan mereka akan menerapkan kembali "persyaratan jarak sosial antara jamaah dan peziarah" di Masjidil Haram, tanpa menyebutkan apakah kapasitas pengunjung telah ditetapkan.
Para pekerja telah mengembalikan tanda jarak di lantai untuk memandu orang-orang menjaga jarak sosial di dalam dan di sekitar Masjidil Haram. Tanda-tanda itu sempat dihapus pada 17 Oktober lalu.
Pemerintah juga menyatakan jarak sosial dan masker sekali lagi diperlukan di tempat-tempat di dalam dan luar ruangan.
Jemaah umrah dan haji dari luar negeri diharuskan untuk divaksinasi penuh terhadap COVID-19, menurut kementerian.
Kerajaan berpenduduk sekitar 34 juta orang itu sejauh ini telah mencatat lebih dari 554.000 kasus virus corona, termasuk 8.874 kematian, jumlah kematian tertinggi di antara negara-negara Teluk Arab.
Pada hari Rabu, Saudi mencatat 744 kasus, jumlah tertinggi sejak pertengahan Agustus 2021.
Pandemi Covid-19 sangat mengganggu kegiatan haji Muslim, yang tercatat menyumbang sekitar 7% dari PDB (Produk Domestik Bruto) Saudi, berjumlah lebih dari $12 miliar.
Selama pandemi, jumlah jemaah haji yang biasanya mencapai hingga 2,5 juta orang susut hingga hanya 10.000 saja karena pembatasan yang diterapkan.
Peraturan Sebelumnya
Sebelum pengumuman hari ini, pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan sosial dan jarak fisik, sehingga memungkinkan kehidupan kembali ke situasi normal.
Awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan Muslim dari luar negeri yang datang ke negara itu untuk melakukan umrah atau haji dapat tinggal hingga 30 hari, memperpanjang masa tinggal seperti masa sebelum pandemi.
Menurut surat kabar Okaz yang berbasis di Jeddah, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan bahwa masa tinggal 30 hari diperbolehkan untuk jemaah umrah yang datang dari luar negeri dan berusia 18 tahun ke atas.
Setelah pelaksanaan umrah mulai diizinkan secara bertahap akhir tahun lalu, jemaah haji di luar negeri sebelumnya diizinkan untuk tinggal hanya selama 10 hari sebagai bagian dari upaya untuk membatasi penyebaran COVID-19. ***(Sumber: AFP, Gulfnews; Foto: Aljazeera)