KABARINDO, JAKARTA* – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik di Jakarta yang berhasil meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih nilai terbaik dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengungkapkan bahwa acara penganugerahan ini menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang berkomitmen dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang telah berhasil memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di DKI Jakarta untuk menjaga komitmennya menjalankan UU 14 Tahun 2008,” ujar Harry di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Harry menjelaskan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 diikuti oleh 519 badan publik di Jakarta. Hal itu, menurut Harry, menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak se-Indonesia.
“Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik dari berbagai kategori, dan ini menjadikan Jakarta sebagai wilayah dengan peserta terbanyak se-Indonesia,” jelas Harry.
Harry menuturkan bahwa acara penganugerahan sebagai puncak dari pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk evaluasi dan pembenahan lebih lanjut dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Nantinya, lanjut Harry, bagi badan publik yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi wujud apresiasi atas upaya mereka dalam membenahi kualitas layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Namun, bagi yang belum mendapatkan penghargaan, KI DKI Jakarta akan terus membimbing serta memberikan rekomendasi tertulis sebagai upaya perbaikan bagi badan publik.
“Pasca penganugerahan ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada 519 badan publik sebagai bentuk masukan dan perbaikan dalam menata kelola layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tutur dia.
Meski demikian, Harry berharap ke depan semakin banyak lagi badan publik yang menjadi peserta E-Monev.
Bahkan, Harry menargetkan pada tahun 2025, badan publik seperti lembaga-lembaga filantropi, Non-Government Organization (NGO) yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan pendanaan dari asing dapat menjadi peserta E-Monev.
“Kita ingin itu semua nanti di tahun depan sudah mulai jadi peserta E-Monev,” imbuh Harry.
Karena itu, Harry berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mendukung tercapainya target dan kinerja KI DKI Jakarta. Dukungan dapat dilakukan dengan adanya peningkatan anggaran serta penambahan jumlah SDM.
“Tentu dengan SDM yang terbatas saat ini, kami kesulitan untuk bisa menjangkau seluruh badan publik di Jakarta menjadi peserta E-Monev. Karena itu, kami harap Pemprov memberikan dukungan untuk mengoptimalkan kerja-kerja di Komisi Informasi DKI Jakarta,” pungkas Harry.