KABARINDO, JAKARTA - Polemik terkait jumlah bonus yang diterima atlet DKI Jakarta yang sukses meraih medali dalam ajang PON XX Papua 2021 telah memasuki babak baru.
Sebelumnya, sejumlah atlet Ibu Kota buka suara karena merasa bonus yang diterima tak sebanding dengan kerja keras dan pengorbanan yang telah dilakukan.
Berdasar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1203 Tahun 2018, bonus untuk peraih emas perorangan untuk level nasional adalah Rp200 juta, perak Rp50 juta, dan perunggu Rp30 juta.
Sedangkan untuk pelatih yang berhasil membawa atletnya meraih medali emas bakal mendapat bonus Rp60 juta, perak Rp30 juta, dan perunggu Rp20 juta
Ketika PON XX Papua 2021 digelar, Peraturan Gubernur itu ternyata masih menjadi acuan. Celakanya, jumlah bonus justru berkurang karena mendapat potongan pajak yang cukup signifikan.
Sekretaris KONI DKI Jakarta, Jamron, pun menyebut bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah berjanji untuk menaikkan bonus bagi para atlet.
"Banyak keluhan kalau pakai Pergub yang lama dirasa jauh dari harapan atlet, stakeholeder olahraga lainnya juga bilang terlalu jauh. Makanya pak Gubernur ingin memberi apresiasi lebih baik lagi melalui perbaikan Pergub dan itu butuh waktu," kata Jamron, Rabu (22/12/2021)
"KONI DKI senang karena ini sesuai harapan atlet. Gubernur bilang kepada kami akan memperbaiki Pergub dulu supaya semuanya senyum bahagia."
"Untuk perubahannya (nominal bonus) tentu ada penambahan. Selain itu, pajak juga akan ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda)," Jamron menjelaskan.
Sekretaris KONI DKI Jakarta itu pun berharap agar bonus dapat diberikan pada tahun ini meski waktunya sudah sangat mepet dengan momen pergantian tahun.
"Meskipun mepet, semoga bisa dilaksanakan secepatnya. Jika tidak tahun ini, mohon bersabar karena situasi pandemi Covid-19 tetapi semuanya sudah ada datanya," kata Jamron memungkasi.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara dan instagram.com/koni_dki