KABARINDO, MEDAN - Enam orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jambret hingga menyebabkan kematian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Korban tewas adalah R (39 tahun) yang diduga adalah pelaku penjambretan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Enam orang ditetapkan tersangka, sisanya masih sebagai saksi," ujar Alfa.
Z (26 tahun), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42) adalah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dua orang lain, MAS (21) dan MF (21), masih berstatus sebagai saksi.
Pengeroyokan
Kejadian ini terjadi pada Selasa lalu. Saat itu para tersangka menjemput korban di rumahnya.
Para tersangka menuduh korban sebagai pelaku jambret.
Korban kemudian dibawa ke bengkel dan korban dihajar sampai babak belur.
Korban kemudian dibawa ke polsek dalam keadaan sekarat, polisi membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa tak tertolong.
"Jadi motifnya setelah didalami, mereka menuduh korban jambret handphone. Hasil gelar perkara enam orang tersangka, dua jadi saksi," kata Alfa.
Sumber: Antara
Foto: Antara