KABARINDO, JAKARTA- Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengakui keberadaan organisasi Islam Muhammadiyah. Ini terbukti dengan terdaftarnya Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated.
Dikutip dari rilis Muhammadiyah.or.id, PCIM Amerika juga mendapat status sebagai organization exempt under IRC (Internal Revenue Code). Dengan status ini, maka PCIM Amerika dibebaskan dari pembayaran pajak tahunan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat.
Selain itu, PCIM Amerika juga menjadi publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di USA. Menurut hukum yang berlaku di AS, maka kontribusi yang disalurkan ke Muhammadiyah USA deductible. Artinya, donasi yang diterima dapat mengurangi kewajiban pajak tahunan.
“Contoh, jika wajib pajak tahunan anda $ 10,000, anda menyalurkan dana ZIS ke Muhammadiyah USA sebesar $ 1,000, maka anda tinggal membayar $ 9,000 ke pemerintah federal AS," tulis rilis Muhammadiyah, Selasa (1/2).
Muhammadiyah USA atau PCIM Amerika Serikat juga telah mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) dengan nama TrustMu. Publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu melalui https://donate.muhammadiyah.us.
Sumber: Kumparan.com
Foto: muhammadiyah.or.id