KABARINDO, TIMIKA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Timika, Papua, menyumbang penerimaan negara sebesar Rp3.226.888.658.818 hingga penutupan 2021, atau mencapai 335,1 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp962.879.354.262.
Menurut Kepala KPPBC TMP C Timika Rofiq Dzikri mengatakan bahwa penerimaan negara terbesar berasal dari bea keluar sebesar Rp3.107.207.243.818.
Selanjutnya sumbangsih dari bea masuk sebesar Rp183.332.403.000, cukai Rp20.400.000 dan pabean lainnya Rp272.456.000.
"Total penerimaan negara sampai 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp3.290.832.502.818. Namun terdapat restitusi sebesar Rp63.943.844.000, sehingga penerimaan negara setelah dikurangi restitusi menjadi sebesar Rp3.226.888.658.818," jelas Rofiqi.
Lewat pencapaian itu, Rofiqi memberikan ucapan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oeh semua pemangku kepntingan terkait sehingga penerimaan ∫ melebihi target yang ditetapkan.
Sebelumnya, pada akhir 2020, KPPBC TMC Timika mencatat penerimaan negara dengan total mencapai Rp1,84 triliun yaitu pungutan bea masuk sebesar Rp104,61 miliar dan bea keluar sebesar Rp1,72 triliun, serta penerimaan pabean lainnya sebesar Rp12 miliar.
Berasal dari Ekspor Freeport
Peningkatan itu tak terlepas dari peningkatan produksi dan eksport biji tambang PT Freeport Indonesia ke luar negero.
Adapun PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor biji tambang dari pemerintah hingga Maret 2022 sebesar 2 juta ton.
"Meningkatnya penerimaan negara dari Bea keluar karena adanya peningkatan produksi dan ekspor dari PT Freeport Indonesia. Penerimaan negara dari sumber pabean lainnya terutama didapatkan dari temuan-temuan petugas Bea Cukai. Misalnya seharusnya tarifnya 5 persen, namun diberitahukan nol persen maka selisihnya itu yang harus mereka bayar kembali. Temuan-temuan itu didapatkan oleh pejabat kita," ujarnya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara