Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > 7 Tahun Terkena Limbah Pasir, Petani Minta Ganti Rugi di Lebak

7 Tahun Terkena Limbah Pasir, Petani Minta Ganti Rugi di Lebak

Hukum & Politik | Jumat, 4 Februari 2022 | 08:39 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
7 Tahun Terkena Limbah Pasir, Petani Minta Ganti Rugi di Lebak

KABARINDO, LEBAK - Sudah tujuh tahun sawah terkena limbah, petani minta ganti rugi ke perusahaan pasir di Lebak, Banten.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi.

Para petani ini menggelar aksi mereka di Sekretariat Pemkab Lebak.

Mereka meminta ganti rugi, karena sawah mereka ynag sudah tak bisa digarap akibat mendapat limbah dari perusahaan pasir.

Kini, para petani tak bisa lagi mengandalkan hidup dari sawah, membuat mereka kesulitan secara ekonomi.

Sawah mereka tak lagi subur akibat limbah yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.

"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu," kata Maman.

Ganti Rugi

Menurut pemerintah desa setempat, dari 115 hektare area sawah, ada 87 hektare yang terdampak limbah pasir.

Lahan ini kemudian jadi tak bisa ditanami padi ataupun tanaman palawija.

Warga menuntut juga normalisasi sawah yang tercemar limbanh tersebut, dengan melakukan penyedotan Kali Cimarga.

Pemerintah Kabupaten Lebak sudah melakukan rapat bersama dengan perusahaan pasir tersebut pada pertengahan Januari lalu.

Perusahaan sudah berjanji akan melakukan normalisasi agar dampak tak lagi terasa ke areal persawahan.

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER