KABARINDO, TULUNGAGUNG - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) wajib mengembalikan bantuan.
Enam ASN yang menerima bansos itu berada di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan bahwa keenam ASN tersebut wajib mengembalikan bantuan kepada negara.
"Ya harus dikembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN) tidak boleh terima (bansos)," kata Bupati Maryoto.
Lebih lanjut, Maryoto mengatakan tak akan memberikan sanksi karena mereka adalah tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Oktober 2021 ini sudah kami hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K," katanya.
Selain itu, Maryoto juga akan memastikan tak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.
ASN Terima Bansos
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada 17 ASN di Tulungagung menerima bansos berupa Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa hanya empat orang yang etrbukti menerima, anak dari penerima bansos.
Empat orang ini adalah guru tidak tetap, yang kemudian dinyatakan lolos PPPK.
"Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN," ujar Maryoto.
Keluarga ASN merupakan salah stau kelompok yang tak diperbolehkan menerima bansos selain keluarga TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.
Sumber: Antara
Foto: Antara