Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > 3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsa Terancam Hukuman Berat

3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsa Terancam Hukuman Berat

Hukum & Politik | Sabtu, 25 Desember 2021 | 23:45 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsa Terancam Hukuman Berat

KABARINDO, JAKARTA Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka yang juga merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan.

 "Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," uja Agus, Sabtu (25/12/2021). 

Ketiga tersangka itu kemudian akan menjalani proses pemeriksaan penyidikan oleh penyidik Pomad.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus. 

Adapun ketiga anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Tiga tersangka itu menjalani pemeriksaan di dua lokasi berbeda. Kolonel Infanteri P diperiksa di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Merespons kasus tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya untuk memproses secara hukum ketiga anggota tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Ketiga pelaku tersebut terancam terjerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 

Panglima TNI juga mengunstruksikan supaya ketiga pelaku tersebut mendapatkan hukuman pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, dua orang yang diketahui merupakan pasangan bernama Handi dan Salsa mengalami mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsa Terancam Hukuman Berat

Namun, setelah kecelakaan dua korban tersebut tak ditemukan di lokasi kecelakaan.

Jasad keduanya justru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Sumber berita: Kompas.com

Foto: Pixabay, Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER