Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > 3 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tarumajaya Positif Narkoba

3 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tarumajaya Positif Narkoba

Hukum & Politik | Jumat, 11 Februari 2022 | 21:47 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
3 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tarumajaya Positif Narkoba

KABARINDO, BEKASI - Kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang remaja berinisial LEH (17 tahun) di Tarumajaya, Bekasi pada Minggu (5/2/2022) memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengungkap bahwa tiga dari empat tersangka yang berhasil diamankan terindikasi positif mengonsumsi narkotika.

"Dalam melakukan aksinya, tiga orang ini dipengaruhi penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka juga mengonsumsi miras, menurut pengakuan, jenisnya anggur merah," kata Endra Zulpan pada Jumat (11/2/2022).

Penggunaan narkoba jenis sabu-sabu ini diperkuat melalui tes urine yang dilakukan terhadap para tersangka.

"Sudah kami lakukan tes urine dan mereka positif menggunakan narkotika. Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.

Sejauh ini, pihak polisi telah berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial AB (21 tahun), RF(19 tahun), FH (19 tahun) dan IA (17 tahun). Polisi masih memburu dua tersangka lain yang masih buron berinisial MAM dan A.

Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab mencari kucing. Korban lalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

3 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tarumajaya Positif Narkoba

Teriakan itu mendapat respons dari sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di sekitar Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.

Sumber Berita: Antara
Foto: Instagram


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER