Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > 2 Syarat Wajib Agar Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan 100 Persen

2 Syarat Wajib Agar Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan 100 Persen

Hukum & Politik | Jumat, 7 Januari 2022 | 15:50 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
2 Syarat Wajib Agar Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilakukan 100 Persen

KABARINDO, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan 100 persen jika memenuhi dua syarat utama.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. PTM bagi anak-anak berkaitan dengan tingkat vaksinasi masyarakat sekitar.

Syarat pertama, 70 persen masyarakat umum setempat sudah divaksin, lalu syarat berikutnya vaksinasi orang lanjut usia sudah 60 persen.

"Pemerintah saat ini telah memberikan kebijakan PTM 100 persen, di mana untuk melaksanakan PTM 100 persen dan vaksinasi anak, maka target pencapaian vaksinasi masyarakat umum 70 persen dan lansia 60 persen harus terpenuhi," kata Sigit.

Kini, memang hampir dua tahun proses PTM tak diikuti oleh 100 persen siswa sekolah.

Harus Vaksin Dulu

Anak-anak yang sekolah menurut Sigit harus segera divaksin dulu, agar PTM tetap aman bagi semua pihak.

"Kita ingin anak-anak kita segera melksanakan tatap muka. Namun di sisi lain, kita harus yakin anak-anak kita sudah dibekali vaksinasi atau imunisasi," ujar Sigit.

"Karena dari pemeriksaan terhadap masyarakat yang sudah divaksin terkena varian baru maka gejala yang kemudian didapatkan rata-rata OTG atau gejala ringan. Artinya vaksin betul berikan perlindungan pada masyarakat terhadap serangan varian yang ada baik, Delta ataupun Omicron."

Vaksin kepada anak dan masyarakat juga akan menahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Artinya angka ini semuanya bisa terjadi karena memang kerja keras seluruh elemen terkait baik dari TNI, Polri, pemda, dinkes, relawan dan rekan-rekan yang tergabung. Sehingga akselerasi vaksinasi dilaksanakan dengan baik. Alhamdulillah hasilnya 167 hari angka COVID-19 bisa dikendalikan," kata Sigit.

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER