KABARINDO, JAKARTA - Ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh sistem pencatatan hak cipta saat ini.
Dua keunggulan itu adalah cepat dan juga bebas praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit," kata Yasonna.
Sebelumnya, pencatatan hak cipta membutuhkan waktu satu hari.
Cepat dan Bebas Pungli
Kini, ada Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang berlaku mulai awal 2022.
"Perbaikan sistem ini dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik," ujar Yasonna.
"Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit."
Sedangkan untuk Himne KPK, butuh waktu empat menit saja.
Sejak diluncurkan pada 20 Desember 2021 lalu, ada 15.849 permohonan yang kemudian sudah diproses
Sumber: Antara
Foto: Antara