KABARINDO, GUNUNGKIDUL – Kejadian perselingkuhan terjadi di Gunungkidul. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan hubungan terlarang. Bahkan keduanya telah memiliki seorang anak yang baru lahir dua minggu lalu.
Keduanya adalah P yang kini bekerja di Dinas Pendidikan Gunungkidul dan HK (40) yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Keduanya pernah satu kantor ketika Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora menjadi satu, Disdikpora.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Winarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap P, oknum ASN yang masih bekerja di Dinas Pendidikan. Sementara untuk HK Winarno mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memanggilnya.
"HK kan sudah di Dispora. Jadi yang melakukan pembinaan ya Dispora," tutur dia, Kamis (9/6/2022).
Dalam klarifikasi tersebut P mengakui jika dia memang melakukan perselingkuhan dengan HK. P saat ini masih memiliki seorang Istri yang sah sementara HK dikabarkan belum lama menjanda setelah bercerai dengan suaminya.
Kepada Winarno, P mengaku melakukan perselingkuhan tersebut di sebuah penginapan di kawasan Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Keduanya saat itu masih satu kantor dan menjalankan tugas bersama-sama di Kota Yogyakarta.
"Saat itu alasannya hujan terus menginap di penginapan," ujar dia.
Winarno mengungkapkan apa yang dilakukan oleh P tersebut dipicu karena persoalan rumah tangganya. P mengaku tersinggung dengan ucapan istrinya yang berumur 54 tahun yang mengejek dirinya tak mampu menghamilinya.
Karena ingin membuktikan kejantanannya tersebut, P lantas melakukan perbuatan terlarang dengan HK. Hingga lahirlah seorang bayi perempuan dengan berat 2,1 kg dan berjenis kelamin perempuan. Bayi tersebut baru lahir sekitar dua pekan yang lalu.
"Ya karena dendam diejek istri itu lantas selingkuh," papar dia.
P saat ini tengah menunggu sanksi dari Bupati Gunungkidul. Namun kemungkinan sanksi yang akan diberikan cukup berat karena pelanggaran disiplin PNS tidak hanya dilakukan kali ini tetapi sebelumnya P juga pernah melakukan perbuatan melanggar.
Beberapa tahun yang lalu P pernah menjalani hukuman selama 2 bulan penjara akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan istri lamanya. Saat itu P selain menjalani hukuman penjara juga mendapat sanksi penurunan golongan menjadi 2A.
"Jadi sanksi kali ini akan lebih berat," terang dia