KABARINDO, JAMBI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kini akan mendampingi 13 anak korban pedofilia di Jambi.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Meri Marwati.
Sebelumnya, Polresta Jambi dan Polda mengungkap adanya kasus ini yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta serta tiga orang lain dari Jambi.
Korban adalah 13 anak remaja putri yang dibawa dari daerah menuju Jakarta.
"Kita siap mendampingi para korban yang usianya masih rata-rata 13-15 tahun untuk proses hukum baik di kepolisian dan pengadilan," kata Meri.
"Kita akan memberikan pendampingan kepada ke-13 korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban."
Kasus Pedofilia
Korban tak hanya berasal dari Jambi, tetapi juga dari Kumpeh dan daerah lainnya.
Pihak KPAI mengaku akan fokus untuk pendampingan psikologi anak, sehingga tak trauma berkepanjangan.
Polisi kini sudah mengamankan K (52 tahun) sebagai tersangka, ia adalah pemilik klub malam, selain juga tiga pelaku lain warga Kota Jambi.
Salah satu tersangka, ARS, masih berusia 15 tahun dan ia adalah mucikari. Kejadian ini sudah berlangsung dua tahun terakhir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan anak, yang ternyata anak itu ada di Jakarta.
Sumber: Antara
Foto: Antara