Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Evaluasi Kinerja BPR/BPRS; Semester II Tahun 2020

OJK Evaluasi Kinerja BPR/BPRS; Semester II Tahun 2020

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 18 Desember 2020 | 09:21 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Evaluasi Kinerja BPR/BPRS; Semester II Tahun 2020

OJK Evaluasi Kinerja BPR/BPRS; Semester II Tahun 2020

Sampaikan informasi perkembangan industri BPR/BPRS selama periode 2020 dan isu strategis lainnya

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur, telah menggelar acara Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester II Tahun 2020 secara virtual.

Acara ini dihadiri oleh pengurus BPR/BPRS di bawah pengawasan Kantor OJK Regional 4 Jatim yang bertujuan menyampaikan informasi perkembangan industri BPR/BPRS selama periode 2020 dan isu strategis lainnya dalam rangka peningkatan peran BPR/BPRS dalam mengembangkan perekonomian Jatim pada masa pandemi Covid-19.

Acara tersebut dirangkai dengan kegiatan capacity building untuk pengurus BPR/BPRS yang disampaikan oleh Dahlan Iskan mengenai Outlook Perekonomian tahun 2021 di Indonesia, strategi meningkatkan peran BPR/BPRS untuk mengembangkan perekonomian Jatim dan beberapa tips manajerial serta kiat-kiat tetap eksis pada masa pandemi.

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan perekonomian ke depan di tengah ketidakpastian ekonomi global, karena pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan sosial dan menghentikan operasional beberapa moda transportasi serta sikap masyarakat yang mengurangi kegiatan di luar rumah, mengakibatkan konsumsi masyarakat turun tajam.

“Berhentinya kegiatan bisnis menurunkan pendapatan masyarakat, meningkatkan jumlah pengangguran dan angka kemiskinan. Pandemi juga membuat investasi dan kegiatan produksi melambat akibat turunnya permintaan, berkurangnya partisipasi tenaga kerja dan terganggunya supply chain,” ujarnya.

Proses pemulihan ekonomi mulai terjadi pada semester II setelah tingkat kepercayaan investor meningkat sejalan dengan bergeraknya kembali perekonomian pasca pelonggaran pembatasan sosial. Kondisi ini diharapkan mampu meningkatkan optimisme khususnya bagi industri BPR/BPRS untuk tumbuh dan berkinerja baik. Ini tercermin dari pertumbuhan kredit 2,22% (yoy) lebih tinggi dibandingkan perbankan Jatim dan nasional.

Direktur Pengawasan LJK 1, Triyoga Laksito, dalam sesi Evaluasi Kinerja BPR/BPRS mengatakan secara umum BPR/BPRS di Jatim sejauh ini dapat bertahan. Ini terlihat pada kondisi likuiditas yang cukup dan penghimpunan DPK serta penyaluran kredit yang menunjukkan pertumbuhan positif, masing-masing sebesar 3,42% dan 2,22%, meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Rasio kredit atau pembiayaan bermasalah yang ditunjukkan dari rasio NPL atau NPF, sedikit meningkat dari rasio tahun sebelumnya yaitu dari 8,13% menjadi 9,45%. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, BPR/BPRS diharapkan dapat secara tepat mengidentifikasi kredit yang layak untuk diberikan restrukturisasi.

Sektor ekonomi yang dapat bertahan pada kondisi pandemi adalah kesehatan, makanan dan minuman serta perdagangan berbasis TI. Optimisme terjadinya pemulihan ekonomi di sektor riil terlihat dari modifikasi pola pemasaran produk seperti pemasaran door to door dengan promosi yang menarik.

Menurut OJK, isu strategis lainnya yang dihadapi BPR/BPRS yaitu kompetisi dengan perusahaan keuangan lainnya seperti fintech, lembaga keuangan mikro (LKM) dan layanan LAKU PANDAI, sehingga BPR/BPRS harus selalu tangkas/cekatan, adaptif dan kreatif untuk menemukan solusi dan peluang di balik tantangan tersebut. Agar dapat bersaing, OJK mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, diantaranya fintech peer to peer landing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Menurut Dahlan Iskan, ekonomi diestimasi akan mulai tumbuh kembali pada September 2021, jika vaksinasi Covid19 berjalan sesuai dengan harapan. Untuk itu, BPR/BPRS harus mempersiapkan pondasi menyambut pergerakan ekonomi kembali pada masa yang akan datang.

BPR/BPRS dinilai memiliki keunggulan dalam bertahan di tengah pandemi, karena mengenal nasabahnya cukup baik, tidak rumit dan mengutamakan pendekatan personal. BPR/BPRS juga harus mulai mempersiapkan digitalisasi bisnis, agar dapat bersaing dengan lembaga keuangan lainnya dan memiliki fleksibilitas untuk berkolaborasi dalam rangka mengembangkan bisnis.

OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi sebagai respon untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan konsolidasi bisnis perbankan pasca pandemi melalui penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER