Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > Konsumen Patut Waspadai Fintech Ilegal; Perlu Tingkatkan Sinergi Pelaku Industri

Konsumen Patut Waspadai Fintech Ilegal; Perlu Tingkatkan Sinergi Pelaku Industri

Hiburan | Minggu, 27 Oktober 2019 | 22:17 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Konsumen Patut Waspadai Fintech Ilegal; Perlu Tingkatkan Sinergi Pelaku Industri

Konsumen Patut Waspadai Fintech Ilegal; Perlu Tingkatkan Sinergi Pelaku Industri

Masyarakat dituntut cermat, kritis dan bijaksana dalam bertransaksi melalui fintech

Surabaya, Kabarindo- Masyarakat patut mewaspadai maraknya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia.

Pada awal September lalu, tim Satgas Waspada Investasi menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech.

Kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan. Data OJK pada Juli 2019 menyebutkan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp.49,79 triliun atau meningkat 119,69% dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.

Angka yang terus meningkat dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya tersebut.

“Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnis tanpa izin, sehingga banyak produk dan layanannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,” ujar Akshay Garg, Co-Founder dan CEO Kredivo, salah satu platform kredit digital yang pertama kali terdaftar resmi di OJK pada 2018.

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

“Di era teknologi saat ini, masyarakat begitu mudah mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini harus disikapi secara cermat, karena pada awalnya, banyak fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” ujar Akshay.

Pemerintah dan otoritas terkait telah melakukan berbagai upaya preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech.

Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat dituntut cermat, kritis dan bijaksana dalam bertransaksi melalui fintech. Berikut ini beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong dengan fintech ilegal.

Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

Pastikan perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi ini dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri bisa didapatkan dari review teman atau kerabat.

Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan pada setiap kredit. Pertimbangan ini berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga.

Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Sering kali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi ini penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan untuk menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi anda melalui berbagai malware hingga adware.

“Perkembangan fintech yang pesat sebaiknya bukan menjadi penghalang bagi para pelaku industri untuk memaksimalkan peran terhadap kontribusi perekonomian negara. Melalui sinergi yang dibangun di antara pelaku industri, pemerintah dan regulator diharapkan mampu menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan di industri fintech Indonesia,” ujar Akshay.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER