Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > VisualTV > Telat Lapor SPT, Bisa Denda Hingga 1 Juta Rupiah!

Telat Lapor SPT, Bisa Denda Hingga 1 Juta Rupiah!

VisualTV | Selasa, 21 September 2021 | 13:40 WIB
Editor :

BAGIKAN :

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja menyatakan bahwa para wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bakal didenda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Berdasarkan data DJP Kemenkeu per-5 Maret 2018, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 3,2 juta. Padahal, jumlah wajib pajak yang seharusnya melapor diperkirakan mencapai sekitar 18 juta SPT untuk tahun ini.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER