Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja menyatakan bahwa para wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bakal didenda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Berdasarkan data DJP Kemenkeu per-5 Maret 2018, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 3,2 juta. Padahal, jumlah wajib pajak yang seharusnya melapor diperkirakan mencapai sekitar 18 juta SPT untuk tahun ini.