Setelah sempat kabur, pihak Kejaksaan Agung akhirnya menangkap buronan kasus korupsi, Ferry Nursanti, yang diduga merugikan negara senilai Rp 12,09 miliar. Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipikor pada proyek pelepasan hak atas tanah milik pemerintah Kabupaten Sorolangun, Jambi, seluas 241,87 meter persegi. Inilah detik-detik saat Ferry ditangkap oleh petugas.