PTUN Jakarta mengesahkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018). Majelis hakim menyatakan HTI tidak sepaham dengan pancasila. HTI berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut. Alasanya karena kegiatan dakwah HTI tiak pernah disalahkan atau dilaporkan.