Presiden Republik Indonesia Joko Widodo enggan menandatangani revisi undang-undang MD3 yang telah disetujui pemerintah dan DPR. Presiden enggan menandatangani pengesahan UU MD3 sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik. Pemerintah memilih mendorong kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judical review terhadap undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.