Tiga kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada Senin (12/3/2018). Kebijakan yang pertama adalah pengaturan jam operasional angkutan barang. Kebijakan kedua adalah pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap seperti aturan yang berlaku di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Aturan yang ketiga adalah pemberlakuan jalur khusus bus, termasuk bus Transjabodetabek Premium. Aturan berlaku pada Senin-Jumat pukul, 06.00-09.00 WIB.