Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > VisualTV > Mulai Januari 2019 Jepang Berlakukan Pajak Sayonara Sebesar 1000 Yen untuk Turis

Mulai Januari 2019 Jepang Berlakukan Pajak Sayonara Sebesar 1000 Yen untuk Turis

VisualTV | Selasa, 28 September 2021 | 16:21 WIB
Editor :

BAGIKAN :

Mulai Januari 2019, pemerintah Jepang akan menerapkan pajak bagi turis yang meninggalkan Jepang. Pajak yang disebut “Sayonara Tax” besarannya senilai 1000 yen atau sekitar Rp 130.000. Sayonara Tax akan dikenakan bagi turis yang pergi meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER