KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan terhadap mantan kliennya, Setya Novanto, saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek E-KTP. Fredrich pun dicegah oleh pihak imigrasi ketika hendak bertolak ke Kanada untuk menemui anaknya yang sedang kuliah. Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan Fredrich masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.