Polisi menangkap 7 orang pengemudi Grab Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik Grab, pada Minggu (21/1/2018). Driver Grab menggunakan aplikasi pemanipulasi GPS. Aplikasi tersebut dapat memanipulasi pelacakan lokasi seseorang pada peta digital, sehingga lokasi sebenarnya dan lokasi di map tidak sesuai. Dengan cara ini, driver seolah-olah bekerja mengantar penumpang, padahal sedang berada di rumah. Pelaku berhasil meraup Rp 50 juta dari Grab selama satu bulan terakhir.