Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Youtuber Atta Halilintar Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Youtuber Atta Halilintar Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Hukum & Politik | Kamis, 17 Maret 2022 | 13:51 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Youtuber Atta Halilintar Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

KABARINDO, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 13.18 WIB. Ia datang ke Bareskrim terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Atta sempat berhenti di dalam mobil agak lama sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Kendaraan mewahnya yang berwarna putih itu diadang oleh awak media sebelum menuju lobi Bareskrim.

Setelah berhenti agak lama, akhirnya Atta memutuskan untuk keluar dari dalam mobilnya. Ia langsung dihampiri awak media yang sudah sejak lama menantinya.

Ketika hendak masuk ke dalam Gedung, Atta mengaku membawa tas mewah yang merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

Setelah memberikan pernyataan, Atta langsung menuju masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmnanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER