Kabarindo, Jakarta---Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengimbau untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah.
Menurutnya tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari karena tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara.
Hadi mengatakan mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah, sehingga dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
"Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja," kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya.
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat yang hadir untuk turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, di 2024 mendatang seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.
"Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan Insya Allah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa diajukan," sambung Hadi Tjahjanto.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertipikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, dan PB Muhammadiyah. "Kita akan terus melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan," tandasnya.