Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Wagub DKI: Pengusaha Tidak Keberatan denga Revisi Kenaikan UMP 2022

Wagub DKI: Pengusaha Tidak Keberatan denga Revisi Kenaikan UMP 2022

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 16:04 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Wagub DKI: Pengusaha Tidak Keberatan denga Revisi Kenaikan UMP 2022

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan tidak keberatan dengan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang baru ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Riza mengatakan bahwa para pengusaha itu tidak keberatan adanya peningkatan UMP hingga lima persen.

"Para rapat awal di Dewan Pengupahan, semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan ada peningkatan sampai lima persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Namun, secara detail Riza menjelaskan pengusaha yang tidak keberatan jika UMP DKI 2022 untuk upah pekerja pemula itu naik hingga 5 persen sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, anggota dewan pengupahan di tingkat provinsi terdiri dari, unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta perguruan tinggi dan pakar.

"Waktu itu kami coba putuskan, sesuai dengan PP. Setelah dilihat angkanya kecil, sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya dengan ditingkatkan menjadi 5,1 persen," ucapnya.

Menuai Protes dari Apindo

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.

Penetapan tersebut lantas menuai protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (ApindoHariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  telah melanggar aturan pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMPDKI Jakarta tahun 2022.

Hariyadi mengatakan bahwa Gubernur DKI telah melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.

"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Hariyadi, Senin (20/12/2021).

Hariyadi juga menilai bahwa Anies Baswedan tidak memperhatikan pendapat dari para pelaku usaha dalam menetapkan revisi tersebut sehingga Apindo menyatakan keberatan akan keputusan tersebut.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER