KABARINDO, JAKARTA - Badan Anti-Doping Dunia, WADA, akhirnya resmi mencabut sanksi terhadap Indonesia.
Hal tersebut diumumkan melalui situs resmi WADA pada Kamis (3/2/2022).
WADA menilai bahwa Indonesia telah memenuhi kewajiban dan statusnya sudah patuh pada regulasi.
"Sesuai dengan Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan, NADO Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan dan oleh karena itu telah dihapus dari daftar Penandatangan yang tidak patuh," bunyi pernyataan WADA.
Dengan dicabutnya hukuman tersebut, Indonesia kini bisa mengibarkan bendera merah putih lagi di event olahraga internasional.
Bendera Merah-Putih Bisa Berkibar
Selain itu, Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah event-event olahraga level dunia maupun regional.
Adapun sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) karena dinilai tidak menerapkan program pengujian tes doping yang efektif.
BACA JUGA:
Penghasilan Google Tahun 2021 Mencapai Rp 3.700 Triliun
Sanksi itu mulai berlaku pada 7 Oktober 2021 lalu.
Akibatnya Indonesia dilarang mengibarkan bendera dan juga dilarang menjadi tuan rumah event-event olahraga internasional.
Usai mendapat sanski itu, Kemenpora langsung bergerak cepat membuat Satgas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain Indonesia, Lembaga Anti-Doping Korea Utara, Rusia, dan Thailand juga dinilai tak patuh dengan regulasi WADA.
Sumber Berita: Kompas
Foto: WADA