KABARINDO, JAKARTA - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia Arya Fernandes mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 harus ditolak karena tidak masuk akal.
Arya menjelaskan bahwa Pemilu harus tetap diselenggarakan sesuai jadwal karena sudah menjadi amanat konstitusi yang mewajibkan adanya pembatasan masa jabatan dan kekuasaan presiden.
“Dalam sistem presidensial (yang dianut oleh Indonesia) ada doktrin pembatasan kekuasaan. Tujuannya, memberi kemungkinan ada regenerasi politik, kemudian ada sirkulasi kepemimpinan, yang lebih penting lagi agar pejabat eksekutif tidak membuat kebijakan yang tidak demokratis,” kata Arya.
Arya secara tegas menolak alasan dari para pimpinan parpol yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Dua Alasan Tidak Masuk Akal
Adapun alasan untuk menunda Pemilu 2024 adalah karena momentum pemulihan ekonomi dan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Alasan ekonomi itu dinilai tidak masuk akal.
“Data-data ekonomi (menunjukkan) sekarang kita sudah tumbuh dan membaik. Pertumbuhan ekonomi, PDB (Produk Domestik Bruto) kita year on year pada 2020 -2,07 persen, sementara pada 2021 +3,39 persen. Kita berhasil tumbuh. Artinya, ekonomi sedang membaik,” terang Arya.
Ia kemudian juga memaparkan bahwa Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 6 persen pada 2023-2024.
Terkait soal kepuasan terhadap kinerja pemerinta, Arya menegaskan bahwa hasil survei itu tidak bisa dijadikan alasan.
“Penggunaan alasan kepuasan publik mendorong (perpanjangan) masa jabatan jelas tidak masuk akal dan tidak berdasarkan bukti, karena buktinya mayoritas publik tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan (presiden),” terang Arya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak agar menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
“Dorongan menunda Pemilu atau dorongan memperpanjang masa jabatan itu mengingkari komitmen demokratis. Komitmen kita ditandai dengan apa yang disebut dengan fixed term limit (pembatasan masa jabatan, Red.),” ujar Arya.
“Salah satu spirit Reformasi itu pembatasan kekuasaan. Makanya, amendemen konstitusi ketiga itu diatur pembatasan dan pengetatan proses pemakzulan,” kata Arya.
Sumber/Foto: Antara