Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Viral! Ada Kejanggalan Penegakan Supremasi Hukum atas Tindak Pidana Pemerasan yang Dilakukan oleh Oknum Public Figure

Viral! Ada Kejanggalan Penegakan Supremasi Hukum atas Tindak Pidana Pemerasan yang Dilakukan oleh Oknum Public Figure

Hukum & Politik | 4 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Viral!  Ada Kejanggalan Penegakan Supremasi Hukum atas Tindak Pidana Pemerasan  yang Dilakukan oleh Oknum Public Figure

KABARINDO, JAKARTA - Aktor berinisial IM diduga sebagai Ichal Muhammad diamankan oleh pihak Kepolisian POLDA Metro Jaya.

IM diamankan pada Jumat (10 April 2025) dini hari yang lalu, atas laporan korban Panji Gilang Adistyawarman (PGA) dengan kasus dugaan pemerasan dan ancaman.

Menurut Pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12 Maret 2025) yang lalu menyatakan bahwa “Pelaku meminta uang sebesar Rp 50.050.000 untuk ganti rugi handphone yang disita oleh Bea-Cukai. Namun Pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 50.050.000”

Menurut Fakta dan Informasi dari Tim Kuasa Hukum Pelapor yaitu Januardi Nylman, S.H., M.H., Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., dan Azman., S.H , didapatkan sejumlah kejanggalan penegakan supremasi hukum atas Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh Oknum Public Figure ber-inisial IM tersebut, yaitu :

- Laporan Kepolisian yang semula dilakukan di Polres Metro Jakarta Timur dan kemudian diambil alih oleh Unit II RESMOB, Polda Metro Jaya. 
- Penjemputan Pelaku berinisial IM yang dilakukan oleh unit II RESMOB Polda Metro Jaya yang pada penjelasannya penjemputan bisa dilakukan karena telah memenuhi unsur Pidana seperti yang telah dilaporkan oleh Korban, namun setelah dijemput dan dibawa ke POLDA Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan, sebelum 1x24 jam pelaku inisial IM dilepaskan tanpa menginformasikan kepada pihak pelapor maupun kuasa hukumnya dengan mengesampingkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diberikan oleh pelapor dan saksi pelapor. 
- Seharusnya kami (kuasa hukum) dari pelapor diberikan informasi terkait hasil perkembangan dari pemeriksaan tersebut namun tidak ada penjelasan sampai dengan si pelaku di lepaskan.
- Sebelumnya menurut informasi yang di terima oleh Tim kuasa hukum pelapor, perkara yang diambil alih oleh Polda Metro Jaya akan di kembalikan lagi ke Polres Metro Jakarta Timur sesuai dengan tempat terbit nya pelaporan awal, berikut dengan penyerahan Berita Acara Klarifikasi dan penyerahan pelaku. Namun pelaku malah dilepaskan sebelum diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Oleh karena itu “kami tim kuasa hukum pelapor mempertanyakan mengapa proses hukum tidak konsisten dan berubah-ubah, dan kami tim kuasa hukum pelapor tidak di berikan penjelasan secara resmi alasan di lepaskan nya pelaku serta di kembalikan nya perkara ke polres metro jakarta timur” ujar Januardi Nylman S.H, M.H. selaku tim kuasa hukum. 

Untuk itu, Tim kuasa hukum pelapor akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada KAPOLRI, KOMPOLNAS, Divisi PROPAM MABES POLRI dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI.

Sungguh amat disayangkan hal ini terjadi, kami tim kuasa hukum pelapor berharap prosedur dan sanksi dapat dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Terlepas dari itu semua saya menginginkan kasus ini harus selesai sampai tuntas. Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahannya, tak peduli itu seorang penegak hukum," ujar Tim Kuasa Hukum Pelapor - Januardi Nylman S.H., M.H.


TAGS :
RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER